pp 73 tahun 1999

2024-05-03


2 Jul 1999. ppas3_1389239909.pdf. PP ini dibuat sebagai penyesuaian perkembangan industri asuransi pada khususnya, dan perekonomian nasional pada umumnya. Dengan demikian perlu mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Asuransi.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999. Status: Hanya untuk pelanggan. Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu. Ditetapkan: 10 Agustus 1999. Berlaku: 10 Agustus 1999. Sembunyikan.

Nomor. 73. Bentuk. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. PP. Tahun. 1991. Tempat Penetapan. Jakarta. Tanggal Penetapan. 31 Desember 1991. Tanggal Pengundangan. 31 Desember 1991. Tanggal Berlaku. 31 Desember 1991. Sumber. LN. 1991, LL Setkab : 15 HLM. Subjek. PENDIDIKAN. Status. Tidak Berlaku. Bahasa Indonesia. Lokasi. Pemerintah Pusat. Bidang.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu

Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat. Nomor. 73. Bentuk. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. PP. Tahun. 1992. Tempat Penetapan. Jakarta. Tanggal Penetapan. 30 Oktober 1992. Tanggal Pengundangan. 30 Oktober 1992.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 - JDIH Pemerintah Provinsi Bali. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. birohukum@baliprov.go.id. (0361) 222716. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali. Navigasi Menu. Beranda. Produk Hukum. Peraturan Perundang-undangan Monografi Hukum Artikel Hukum Putusan Pengadilan. Berita

Daftar Peraturan. PP 73 TAHUN 1999. Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu. FullText Rincian 87. Tidak Berlaku. ⇤. 1. ⇥. KEGIATAN TERTENTU. Kategori. Jangkauan Publikasi. Status. Terjemahan. Cari. Reset. Pencarian. Kata Kunci. Subjek. KEGIATAN TERTENTU. Tahun. Bentuk. Kategori. Jangkauan Publikasi.

Pro. Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu. T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat. Nomor. 73. Bentuk. Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat. PP. Tahun. 1999. Tempat Penetapan. Jakarta. Tanggal Penetapan. 10 Agustus 1999. Tanggal Pengundangan.

Peta Situs